Parit Malintang-Panitia khusus (Pansus) komisi III DPRD Kabupaten  Kampar melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Padang Pariaman pada Rabu (18/11/2020) 


Kunjungan ini dalam rangka berbagi informasi terkait Peraturan Daerah tentang pernyataan modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga dan BUMD.


"Kami berkunjung ke Padang Pariaman untuk berbagi informasi terkait Peraturan Daerah tentang pernyataan modal Pemerintah Daerah Kabupaten terutama terkait penambahan modal kepada BUMD dimana Kementrian Hukum dan HAM meminta kepada Pemerintah Daerah untuk membuat skema dalam penyetoran modal kepada BUMD serta pemberian persentase ketika penambahan modal,"  Zulfa Azmi Ketua Pansus 3 DPRD Kabupaten Kampar.


Asisten 3 Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Fakhriati,S.Sos,M.M menanggapi bahwasanya terkait penanaman modal kepada BUMD Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman tergantung pada persentase yang telah ditentukan serta feedback dari Pemerintah Daerah


"Secara teknis sebagai tim TAPD kami mengetahui bahwasanya Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman terhadap lembag penerima modal tersebut tidak ada ketentuan karena beberapa tahun belakang Pemda selalu memberikan pernyataan modal  kepada lembaga penerima baik itu Bank Nagari, BPR dan PDAM namun pada akhir ini Pemda tidak lagi memberikan pernyataan modal karena lebih fokus kepada pembangunan, jadi ketiak kami merasa mampu maka dicantumkan skema namun ketika tidak mampu maka tidak dicantumkan di perda,"terangnya 


Ia juga menambahkan untuk tahun 2020 Pemerintah Daerah tidak memberikan pernyataan modal kepada Bank Nagari hanya melakukan pernyataan modal kepada BPR dan PDAM. (***)